JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap berlaku efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Hal ini sesuai dengan rencana awal terkait masa habis sosialisasi kebijakan sejak pekan lalu (2/8/2020). Oleh karenanya, bagi para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi hukum.
"Benar, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan efektif, ada penilangan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, lanjut Sambodo, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.
"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo.
Perihal penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, aturan ganjil dan genap dicabut sementara seiring dengan pembatasan aktifitas masyarakat di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 pada Maret lalu.
Sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional sistem pembatasan kendaraan ini tidak berlaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/10/063100215/berlaku-hari-ini-pelanggar-ganjil-genap-dikenakan-denda-rp-500.000