Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Namun dalam penerapannya, petugas belum menindak tegas berupa tilang bagi para pelanggar hingga batas waktu yakni Senin, 10 Agustus 2020 besok.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/09/150100615/rencana-ganjil-genap-berlaku-24-jam-di-seluruh-ruas-jalan-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke