Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh Jaya 2020 Usai, Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 99.835 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar berbagai aturan lalu lintas selama dua pekan Operasi Patuh Jaya 2020.

Dari jumlah yang diperoleh pada 23 Juli - 5 Agustus 2020 tersebut, tercatat bahwa 34.152 pengendara dikenakan sanksi hukum berupa tilang dan 65.683 sisanya hanya diberikan teguran.

"Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditilang maupun diberikan teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Adapun jenis kendaraan terbanyak yang terlibat selama operasi (tilang) adalah sepeda motor dengan total 27.081 kasus. Terkait pelanggaran yang paling banyak dilakoni ialah melawan arus.

"Total sepeda motor melawan arus selama operasi sebanyak 9.519 kasus," katanya lagi.

Hal ini terbilang wajar mengingat populasi kendaraan roda dua lebih banyak dibanding moda transportasi lainnya. Berdasarkan data penjualan kendaraan baru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), distribusi sepeda motor 5:1 dari mobil.

Sementara pengendara mobil penumpang yang tercatat melanggar lalu lintas selama operasi sebanyak 5.706 kasus, disusul oleh mobil barang dengan 1.102 kasus. Lalu, bus yang terlibat pelanggaran ialah 235 kasus, dan 28 kendaraan khusus.

Secara keseluruhan, dalam penindakan selama 14 hari tersebut polisi menyita 18.912 surat izin mengemudi (SIM) dan 15.198 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada juga 41 kendaraan yang disita petugas.

"Jumlah penilangan terbanyak terjadi pada hari keenam operasi sebanyak 4.240 pelanggar ditilang. Pelanggar yang diberikan teguran ada 8.010," ujar Yusri.

Berikut rincian 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020:

1. Menggunakan handphone saat berkendara;
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/06/140100715/operasi-patuh-jaya-2020-usai-pengendara-motor-dominasi-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke