Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiadakan sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Berdasarkan keterangan resminya, layanan ini terbagi atas empat untuk SIM keliling dan delapan sisanya berupa Gerai SIM yang berada di sejumlah mal.

"Sejauh ini empat lokasi bus SIM Keliling di DKI Jakarta belum berubah, yakni ada di Green Terrace Taman Mini Indonesia (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Satpas SIM Daan Mogot (Jakarta Barat), dan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sementara layanan di Gerai SIM tersebar di berbagai wilayah dengan jam operasional mengikuti pusat perbelanjaan itu sendiri. Berikut sebarannya:

1. Gandaria City: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
2. Artha Gading: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
3. Pluit Village: Senin – Minggu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
4. Taman Palem: Senin – Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
5. Lippo Puri: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
6. Blok M Square: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
8. Tamini Square: Senin – Sabtu pukul 11.00 WIB sampai 19.00 WIB.

"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah pemohon harian dibatasi," kata Yusri.

Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/170056615/ingat-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-dan-gerai-sim-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke