JAKARTA, KOMPAS.com – Semenjak awal Juli, kapasitas penumpang pada bus sudah dilonggarkan. Awalnya yang hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, sekarang boleh sampai 70 persen dari jumlah kursi di kabin.
Pembatasan penumpang ini dilakukan agar adanya jarak atau menerapkan physical distancing setiap orang yang ada di kabin. Sehingga bisa mengurangi penyebaran virus Covid-19 saat naik kendaraan umum.
Kemudian, masih di bulan Juli, tiga karoseri di Indonesia, yaitu Laksana, Tentrem, dan Adi Putro membuat konsep kabin social distancing. Ubahan yang ada di kabin yaitu konfigurasi kursi yang menjadi 1-1-1.
Memiliki konfigurasi kursi di sisi kanan, tengah dan kiri ini membuat jarak antar penumpang semakin besar, mengikuti protokol social distancing.
Kemudian dari jumlah kapasitas kursinya juga berkurang, semula bisa muat sampai 40 bangku, sekarang sekitar 20 sampai 30 bangku saja.
Sudah menerapkan jaga jarak di kabin, kemudian jumlah kursinya juga sedikit, apakah bisa bus dengan konsep social distancing ini diisi kapasitas penuh?
Dirjen Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk model bus dengan kabin jaga jarak, masih dikaji terkait berapa kapasitas penumpang yang diperbolehkan.
“Untuk bus dengan konfigurasi kursi 1-1-1, sedang dikaji dulu bersama dengan KNKT,” kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Budi menjelaskan, bukan hanya persoalan physical distancing pada kabin, tetapi harus juga memenuhi standar keselamatannya. Jadi untuk kapasitas bus social distancing, masih didiskusikan secara internal dari Kemenhub.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/23/170100315/pemerintah-sedang-kaji-bus-dengan-konfigurasi-kursi-1-1-1