Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh di Jatim, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Ditilang

SURABAYA, KOMPAS.com - Operasi patuh 2020 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Polda Jawa Timur (Jatim).

Razia kendaraan yang dimulai Kamis (23/7/2020) akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 5 Agustus 2020.

Untuk di wilayah Jatim, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penindakan untuk pelanggar pun tidak langsung dilakukan ketika terjadi pelanggaran.

Melainkan ada pertimbangan tersendiri perlu tidaknya pelanggar mendapatkan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sama halnya dengan daerah lainnya, Operasi Patuh Semeru 2020 ini sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Hanya saja untuk Operasi Patuh Semeru yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini, Pranatal menambahkan, penindakan tidak langsung diberikan kepada para pelanggar.

Tetapi, akan melalui pendekatan, upaya preemtif, preventif dan juga persuasif. Jika pelanggaran sudah berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal baru dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Operasi Patuh Semeru kali ini prosentase untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, sisanya 80 persen adalah upaya preemtif, preventif dan persuasif,” tuturnya.

Wadirlantas menambahkan, upaya ini tidak lain adalah untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Sasaran Operasi Patuh Semeru adalah menyasar segala bentuk yang berpotensi menyebabkan gangguan, ambang gangguan dan juga gangguan nyata yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Di samping itu, Operasi Patuh Semeru ini juga untuk mencegah penularan virus Corona di wilayah Jatim.

Maka dari itu, setiap pengendara kendaraan bermotor pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.

Salah satunya adalah dengan menggunakan masker dan menghindari kerumunan pada suatu tempat.

“Kegiatannya penegakan hukum lalu lintas dan melakukan upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 kepada aktivitas pengemudi/pengendara di jalan raya. Misalkan memperingatkan penggunaan masker, physical distancing dalam kendaraan dan sebagainya,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/23/133148715/operasi-patuh-di-jatim-ini-jenis-pelanggaran-yang-langsung-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke