Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor dan selalu dibawa dalam situasi apapun.

Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.

Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkan STNK-nya sehingga dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.

Hal ini bisa dialami siapa saja, terlebih surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Berikut langkah mengurus STNK hilang

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/23/090200715/catat-begini-cara-mengurus-stnk-yang-hilang-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke