Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Siang, Tak Nyalakan Lampu di Malam Hari Juga Ada Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain aturan menyalakan lampu sepanjang hari untuk motor, ternyata ada juga aturan wajib menyalakan headlamp pada malam hari. Bedanya, saat malam hari berlaku untuk semua jenis kendaraan di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, aturan menyalakan lampu sudah menjadi kewajiban dan tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Keduanya terpisah, kalau motor itu ada kewajiban selain malam juga wajib di siang hari karena faktor safety ya. Sementara untuk yang malam hari itu berlaku untuk semua kendaraan, sanksi dan dendanya juga berbeda," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Untuk disiang hari bagi pemotor, diatur dalam Pasal 107 UU 22/2009. Sementara untuk sanksi tak menyalakan lampu utama bagi motor saat berkendara di siang hari ada pada Pasal 293 ayat 2, berikut rincinanya ;

"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sanksi

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Sementara untuk ketentuan menyalakan lampu di malam hari yang bagi seluruh kendaraan di jalan raya, tertuang dalam Pasal 293 ayat 1. Sanksinya sendiri lebih besar, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

"Jadi memang dibedakan, kalau malam itu memang sudah keseharusan bagi kendaraan pengguna jalan raya menyalakan lampu, karena sebagai alat penerangan yang memang dari pabrikan sudah dibuat. Sementara siang hari untuk motor lebih ke faktor safety pemotor dan pengguna jalan lainnya," kata Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/29/152100515/selain-siang-tak-nyalakan-lampu-di-malam-hari-juga-ada-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke