JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan wajib standar emisi Euro 4 bagi kendaraan berbahan bakar diesel di Indonesia mengalami penundaan hingga tahun 2022 sebagai dampak dari pandemi virus corona alias Covid-19.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Penundaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 yang tertanggal 20 Mei 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana akan memulai implementasi standar tersebut pada April 2021 setelah pada 2018 berlaku untuk kendaraan bermesin bensin.
"Adanya pandemi membuat berbagai persiapan dari pihak prinsipal ataupun agen pemegang merek (APM) mengalami sejumlah hambatan, sehingga jadwalnya mundur semua," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).
"Keputusan telah disetujui oleh anggota dan kementerian terkait melalui surat penundaan dari KLHK," lanjutnya.
Menurut Nangoi, salah satu hambatan yang dimaksud ialah berkaitan dengan sumber daya manusia guna melakukan perubahan komponen mesin menjadi standar Euro 4 dan para pengujinya.
"Sejumlah tenaga ahli dan teknisi yang bersangkutan kembali ke negara asalnya hingga pandemi usai atau mereda. Sementara persiapan untuk ini sangat panjang, melewati berbagai pengujian serta homologasi," kata dia.
Kendati demikian, pematangan persiapan pemberlakuan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel tetap dijalankan walau di tengah keterbatasan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/28/162722415/implementasi-euro-4-untuk-mesin-diesel-mundur-hingga-2022