Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari Harusnya Bukan Hanya Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari guna mengurangi jumlah kecelakaan. Tapi peraturan yang sama tidak berlaku untuk mobil, bus dan truk.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, mengatakan, jika azas yang dipakai ialah keselamatan, maka sebetulnya kurang tepat jika kewajiban itu hanya untuk pengendara motor.

"Keselamatan berkendara khusus untuk motor dengan menyalakan lampu itu kurang tepat. Para pembuat kebijakan, mestinya semua kendaraan bermotor di jalan raya harus menghidupkan lampu," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Menurut Jusri, bila berkaca dari negara tetangga seperti Brunai Darusallam atau Singapura, apalagi negara di Eropa, semua kendaraan wajib hukumnya menyalakan lampu utama sepanjang hari.

"Itu yang saya imbau kepada para pembuat kebijakan, kalau alasannya keselamatan dengan pengertian dan lampu adalah alat komunikasi, maka semua pengendara seharusnya tidak ada pengecualian," katanya.

Memang kata Jusri, faktanya pemotor paling rentan kecelakaan dengan risiko meninggal yang lebih tinggi. Tapi bukan itu intinya, sebab konteks yang dibangun ialah soal keselamatan di jalan raya.

"Dulu mengacu pada UU LLAJ 14 tahun 1992 itu sudah ada mengenai penggunaan sabuk pengaman dan helm, bersama. Tapi sabuk pengaman baru digunakan belakangan setelah helm. Padahal kalau keselamatan sama," kata Jusri.

Jusri mengatakan, mengapa menghidupkan lampu penting di dunia safety driving dan safety riding, sebab lampu sebagai alat komunikasi kendaraan dua arah lebih efektif ketimbang klakson.

"Lampu itu adalah alat komunikasi di kendaraan yang paling efektif dan komunikatif dibandingkan alat komunikasi yang lainnya, karena cahanya sangat cepat (kecepatan rambat cahaya)," kata Jusri.

"Sinar lampu ketika dimainkan, maka sinar itu kan cepat, bahkan orang bisa langsung melihat dari kondisi jauh, begitu ada sinar lampu jauh itu sudah terdeteksi ketimbang kita hanya main klakson," ucapnya.

Di Indonesia, aturan pemotor harus menghidupkan lampu di siang hari termaktub dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/28/110100015/wajib-nyalakan-lampu-siang-hari-harusnya-bukan-hanya-motor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke