Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Kendaraan Wajib Paham Fitur Komunikasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu pada mobil dan sepeda motor ternyata memiliki fungsi lebih dari sekadar alat penerangan, yakni sebagai fitur komunikasi. Karena itu, pemilik kendaraan diharap jangan sembarang memodifikasi lampu atau memainkannya dengan sengaja.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan jauh sebelum adanya perkembangan komunikasi, sejak dulu kendaraan sudah lebih dulu memiliki perangkat isyarat untuk berinteraksi, baik dari lampu atau pun klakson.

Keduanya ini sama-sama memiliki fungsi yang cukup fital, namun dalam penggunaannya, pengendara juga harus bijak.

"Lampu dan klakson fitur komunikasi yang wajib dan sudah ada sejak dahulu. Klakson fungsinya memberikan isyarat, sama juga seperti lampu utama saat kita menggunakan high beam, selain itu ada juga fitur pemberi syarat lainnya, yakni lampu sein ketika kita ingin ke kiri atau ke kanan, sampai lampu rem di bagian belakang," ucap Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

"Penting untuk dimengerti, penggunaan masing-masing fitur komunikasi ini ada fungsinya, bukan sekadar pelengkap saja. Saat ini banyak yang salah dalam menerapkannya, seperti terus-menerus menyalakan lampu jauh sampai klakson-klakson tak beraturan," kata dia.

Menurut Jusri, pengendara mobil dan motor yang menggunakan kedua alat komunikasi tadi tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga perlu memahami dampak dan mengerti etikanya.

Contoh, paling sering terjadi ketika berkendara malam hari kebiasaan pengguna mobil selalu menyalakan lampu jauh. Alih-alih karena minim pengliatan, tapi tindakan tersebu menganggu pengguna kendaraan di depan serta berbahaya bagi pengendara lain yang berlawanan.

Begitu juga dengan membunyi klakson. Perlu diketahui, klakson memiliki fungsi ke isyarat, sehingga bila menekan secara terus-menerus kepada pengendara lain bisa memicu atau mempengaruhi tindak prilaku orang lain sesama pengguna jalan.

"Tidak bisa seenaknya, apalagi bila lampu dan klakson tersebut sudah dimodifikasi seperti lebih terang atau suara lebih besar, yang ada malah menggangu. Gunakan sesuai fungsi dan bijak, berkendara juga harus ada etikanya," ujar Jusri.

Selain itu, masih banyak contoh lain keteledoran menggunakan alat komunikasi pada kendaraan, paling mudah ditemui pada kasus motor yang lupa mematikan lampu sein sehingga membinggungkan pengendara di belakangnya.

Belum lagi ditambah dengan penggunaan lampu hazard yang sering ditemui digunakan tidak sesuai kepentingannya. Mulai saat melewati perempatan, melewati terowongan, atau ketika berkendara di tengah guyuran hujan lebat.

Padahal lampu hazard digunakan sebagai isyarat yang menandakan seseorang atau kendaraan dalam kondisi darurat. Ketika menggunakannya pun baik mobil dan motor harusnya dalam kondisi berhenti, bukan berjalan apalagi konvoi.

"Salah kaprah ini bukti pemilik kendaraan tak mengerti fungsi-fungsi pada kendaraanya, bisa jadi hanya bisa pakai tapi buta soal masalah aturan, pengertian, dan lain-lain, padahal itu semua adalah dasar," kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/28/104100615/punya-kendaraan-wajib-paham-fitur-komunikasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke