Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarangan, Pakai Sabuk Pengaman Ada Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Sabuk pengaman di mobil merupakan alat keselamatan ketika terlibat dalam kecelakaan. Umumnya sabuk yang digunakan, yaitu tiga titik, pada bagian bahu, menyilang ke pinggul kanan dan kiri.

Memakai sabuk pengaman juga harus memerhatikan beberapa hal agar berfungsi maksimal. Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan sabuk pengaman harus menganut 3R yaitu Rata, Rapat, dan Rendah.

“Rata berarti sabuk pengaman enggak boleh menekuk atau terlipat. Kalau misalnya terlibat kecelakaan, sabuk yang terlipat tersebut malah bisa melukai kulit pengemudi,” kata Jusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Kemudian juga memakai sabuk pengaman harus rapat. Rapat di sini berarti sabuk dekat dengan badan pengemudi, tidak longgar. Misalnya ketika sedang meraih radio, sabuk tertarik namun tidak kembali rapat, bisa bantu dikencangkan lagi.

“Jangan sampai sabuk kendur, karena kalau terjadi ketika kecelakaan, tidak akan melindungi badan dengan baik,” ucap Jusri.

Selanjutnya menyetel sabuk pengaman harus rendah. Jika bisa diatur ketinggian sabuknya, posisikan tingginya pada leher, jangan sejajar dengan kuping. Kemudian untuk sabuk bagian bawah, posisikan di bawah pusar.

“Jangan sampai di atas pusar posisi sabuknya, karena kulit yang paling kuat di area perut, ada di bawah pusar atau setara pinggul. Jadi ketika terlibat kecelakaan, sabuk tidak melukai pengemudi,” kata dia.

Jusri juga mengingatkan agar selalu mengecek 3R saat mengemudi. Sabuk pengaman harus selalu rata, rapat dan rendah harus diperiksa beberapa saat sekali, bisa dicek dengan tangan kiri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/27/152200615/jangan-sembarangan-pakai-sabuk-pengaman-ada-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke