Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak beberapa waktu lalu, salah satunya di DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Untuk besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

“Untuk pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Cara menghitung pajak progresif tersebut, Herlina menyampaikan, sebagaimana menghitung pajak pada umumnya yang berlaku di DKI Jakarta.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama. Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 10 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000. 

Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 200.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 10 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif, Herlina menyarankan, setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.

Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif yang tentunya akan lebih besar dari pajak biasa.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/23/140200615/begini-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-di-wilayah-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke