Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konvoi Motor Jangan Asal Pakai Lampu Hazard dan Langgar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com – Walaupun penyebaran virus corona masih berlangsung, nampaknya masih ada saja yang melakukan jalan-jalan atau konvoi dengan sepeda motor. Rute yang dilewati bisa sekadar keliling kota atau jarak jauh.

Namun, masih ada saja perilaku salah yang dilakukan oleh peserta konvoi. Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan yaitu dengan menyalakan lampu hazard sepanjang perjalanan sebagai indikator jika tengah berkendara iringan.

Trainer Yamaha Riding Academy On Road & Off Road, Setyo Suyarko mengatakan, menyalakan lampu hazard hanya diperbolehkan pada saat keadaan darurat. Misalnya ada kecelakaan di depan atau terpaksa menepi di bahu jalan.

Dengan menyalakan lampu hazard, pengguna jalan lain menjadi lebih waspada karena ada kondisi darurat pada kendaraan tersebut.

Menyalakan lampu hazard ketika motor berjalan malah membuat pengguna jalan lain bingung. Pengguna jalan lain sulit menebak arah  atau manuver dari motor yang menyalakan hazard, situasi seperti ini yang bisa membahayakan.

“Ketika konvoi motor, masih ada yang merasa kalau rombongan tersebut adalah prioritas di jalan. Yang begini biasanya pengguna jalan lain diminta untuk minggir, ini sangat salah,” ucap Setyo kepada Kompas.com belum lama ini.

Ketika merasa menguasai jalan, ada konvoi motor yang pamer kemampuan riding mereka ketika berjalan. Tentunya itu membahayakan bagi pengguna jalan lain dan pastinya mengganggu lalu lintas.

Kesalahan lain dan cukup ekstrem yaitu tidak taat aturan lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah. Konvoi yang dilakukan kadang tidak ingin terputus dikarenakan lampu merah. Padah jelas hal itu melanggar aturan dan mengganggu jalannya lalu lintas.

“Ketika konvoi sebaiknya maksimal dua baris kendaraan dan saat macet dibuat satu baris saja. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pengendara yang lain,” Kata Setyo.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/13/094200515/konvoi-motor-jangan-asal-pakai-lampu-hazard-dan-langgar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke