JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika mengemudi di siang hari, kemudian melewati terowongan, sering terlihat rambu untuk menyalakan lampu utama. Namun, ada sebagaian pengemudi justru menyalakan hazard.
Ini jelas salah, karena menyalakan lampu ini kewajiban yang harus dilakukan dan jangan disepelekan.
Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, menyalakan lampu ketika melewati terowongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keselamatan berkendara.
“Fungsi menyalakan lampu utama saat melewati terowongan itu ada dua, sebagai penerangan dan alat komunikasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Ketika memasuki terowongan, tentunya visibilitas akan berkurang walaupun saat siang hari. Jadi dengan menyalakan lampu bisa membantu memperbaiki visibilitas pengemudi. Selain itu, cahaya merupakan alat komunikasi yang efektif.
“Lampu digunakan sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain. Menyalakan lampu dapat membantu pengguna jalan lain melihat kendaraan kita melalui spionnya,” kata Jusri.
Dibandingkan tidak ada lampu, suasana dalam terowongan menjadi gelap. Menyalakan lampu membuat pengguna jalan lain sadar akan adanya pengemudi lain. Jika tidak dinyalakan, khawatir ketika pengemudi pindah jalur, tidak terlihat melalui spionnya.
“Lampu merupakan alat komunikasi yang paling efektif karena kecepatannya. Kecepatan cahaya lebih cepat dibanding suara. Jadi dari jarak yang jauh, terlihat lampu yang menyala berarti ada kendaraan pada posisi tersebut,” kata dia.
Jusri juga mengingatkan, jangan sampai salah kaprah, menyalakan lampu hazard saat masuk terowongan.
Menyalakan lampu hazard ketika mobil sedang berjalan merupakan kebiasaan yang salah dan membahayakan.
Pasalnya, dengan menyalakan hazard, maka informasi ketika pengemudi mau pindah jalur di dalam terowongan jadi hilang. Pengemudi di belakang atau di depan, akan kesulitan menebak manuver pengmudi dengan hazard, karena hanya digunakan waktu kondisi darurat dan berhenti.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/12/114200815/jangan-norak-masuk-terowongan-menyalakan-lampu-utama-bukan-hazard-