Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Berkendara Selama Masa PSBB Transisi di Surabaya Raya

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberikan kelonggaran kepada para pengguna kendaraan bermotor di wilayah Surabaya Raya, selama masa transisi menuju fase new normal atau kenormalan baru.

Salah satunya, penunggang sepeda motor sudah diperbolehkan berboncengan meski bukan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun, harus tetap mematuhi aturan pengguna jalan dan protokol kesehatan.

"Di sisi transportasi, masyarakat kalau berboncengan pakai helem, pakai masker, pakai sarung tangan. Berboncengan boleh, tapi jangan lupa mematuhi aturan berkendara dan protokol kesehatannya," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan, Rabu (10/6/2020).

Sementara untuk pengemudi mobil, lanjutnya, kapasitas penumpang boleh lebih dari 50 persen dari daya angkut normalnya. Tetapi dengan syarat, tidak mengangkut penumpang di jalan.

"Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar,” kata Budi.

Bagi polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Budi juga mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD). Minimal, mengenakan masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau face shield.

“Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan. Sekarang anggota patroli mengingatkan masyarakat untuk Covid-19 ini menggunakan helm, pakai masker,” ujar dia.

“Terutama naik ojol, jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita nggak tahu helmnya dari mana aja kan,” kata Budi lagi.

Untuk diketahui, kini wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik) telah memasuki masa transisi yang berlaku selama 14 hari sebelum beralih ke fase new normal.

Berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya merupakan hasil keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan kepala daerah dalam rapat evaluasi penerapan PSBB Surabaya Raya III di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/6/2020).

PSBB di tiga wilayah yang memiliki kasus positif Covid-19 terbanyak di Jawa Timur ini sebelumnya digelar sejak 28 April 2020. Tahap pertama, PSBB Surabaya digelar hingga 11 Mei 2020.

Pemprov Jatim lalu memperpanjang penerapan PSBB hingga 25 Mei 2020. Terakhir, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/11/081200515/syarat-berkendara-selama-masa-psbb-transisi-di-surabaya-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke