Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan resmi sudah diizinkan untuk kembali membawa penumpang mulai hari ini. Namun demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.

Seperti diketahui, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Bahkan pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.

"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, tetapi datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.

Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB transisi pekan lalu.

"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.

Berikut daftar 66 RW yang masuk kategori zona merah di Jakarta hingga 7 Juni 2020, yaitu:

KEL. CEMPAKA BARU, RW 002
KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001
KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002
KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003
KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011
KEL. CILINCING, RW 005
KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RW 002
KEL. CIPINANG MUARA, RW 001
KEL. CIPINANG MUARA, RW 002
KEL. GONDANGDIA, RW 001
KEL. GROGOL, RW 001
KEL. JATI PULO, RW 005
KEL. JEMBATAN BESI, RW 001
KEL. JEMBATAN BESI, RW 004
KEL. JEMBATAN BESI, RW 007
KEL. JEMBATAN BESI, RW 010
KEL. JOGLO, RW 001
KEL. KALIBATA, RW 005
KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002
KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 001
KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 004
KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 002
KEL. KEBON KACANG, RW 007
KEL. KEBON KACANG, RW 009
KEL. KEBON MELATI, RW 012
KEL. KEBON MELATI, RW 013
KEL. KEBON MELATI, RW 014
KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 008
KEL. KOTA BAMBU UTARA, RW 003
KEL. KRAMAT, RW 006
KEL. KRUKUT, RW 006
KEL. LAGOA, RW 004
KEL. LEBAK BULUS, RW 001
KEL. MALAKA JAYA, RW 005
KEL. MALAKA JAYA, RW 009
KEL. MALAKA SARI, RW 004
KEL. MALAKA SARI, RW 005
KEL. MANGGA DUA SELATAN, RW 010
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 006
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 007
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 011
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012
KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 014
KEL. PAL MERIAM, RW 003
KEL. PALMERAH, RW 004
KEL. PENJARINGAN, RW 012
KEL. PENJARINGAN, RW 017
KEL. PETAMBURAN, RW 002
KEL. PETAMBURAN, RW 004
KEL. PINANG RANTI, RW 002
KEL. PONDOK BAMBU, RW 001
KEL. PONDOK LABU, RW 002
KEL. PULAU KELAPA, RW 005
KEL. PULAU TIDUNG, RW 003
KEL. PULAU TIDUNG, RW 002
KEL. RAWA BADAK SELATAN, RW 004
KEL. SEMPER BARAT, RW 010
KEL. SRENGSENG, RW 005
KEL. SUKAPURA, RW 001
KEL. SUNTER AGUNG, RW 001
KEL. TANGKI, RW 003
KEL. TANGKI, RW 004
KEL. TOMANG, RW 006
KEL. UTAN KAYU SELATAN, RW 001

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/08/132100615/ojol-dilarang-beroperasi-di-zona-merah-jakarta-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke