Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ojol yang Pakai Partisi Harus Perhatikan Batas Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bersiap menyambut new normal, ojek online atau ojol diperbolehkan kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020 di DKI Jakarta.

Beberapa protokol kesehatan sudah dipersiapkan, salah satunya adalah sekat partisi yang dipersiapkan oleh asosisasi ojol.

Meski demikian, ternyata ada hal yang harus diperhatikan ketika menggunakan partisi saat berkendara.

Training Director Safety Defensive Consultant, Sonny Susmana, mengatakan, safety dengan healthy ketika berkendara dalam kondisi saat ini, memang hal yang sangat dibutuhkan dan tidak bisa dipisahkan.

“Penggunaan partisi tersebut hanya untuk menyiasati physical distancing. Tetapi keselamatan dalam berkendara bisa terabaikan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (06/06/2020)

Sony menjelaskan, ketika motor bergerak dengan penyekat atau partisi, maka benda tersebut akan menangkap angin. Sehingga keseimbangan motor mudah goyang dan berpotensi bergeser sesuai arah angin.

“Di sini tugas driver sangat berat. Kecepatan efektif agar terhindar dari masalah tersebut adalah di bawah 20 Km per jam (Kpj). Pertanyaannya, apakah driver bisa konsisten dengan kecepatan tersebut?,” katanya.

Menurut Sony, kecil kemungkinan terjadi penularan karena driver dan penumpang tidak bertatap muka. Apalagi mereka sudah diwajibkan menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, helm, sarung tangan, dan jaket.

Hal tersebut menurutnya, merupakan penerapan yang sudah cukup efektif dibanding harus menggunakan partisi pembatas.

“Sebab, dengan menggunakan penyekat, posisi driver lebih kaku dalam berkendara, sehingga kurang maksimal mengontrol keseimbangan motornya. Tentunya kondisi ini bisa berbahaya bagi pengemudi dan penumpang,” kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/07/074100215/ojol-yang-pakai-partisi-harus-perhatikan-batas-kecepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke