Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Memiliki SIKM, Polisi Pukul Mundur 37.585 Kendaraan Selama Arus Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mencatat sebanyak 37.585 unit kendaraan telah diminta kembali ke titik awal keberangkatan saat arus balik selama pengawalan aturan larangan mudik Lebaran 2020.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Benyamin menyatakan, data tersebut merupakan total dari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dilakukan mulai Senin (25/5/2020) hingga Sabtu (30/5/2020) atau usai hari raya Idul Fitri 1441 H.

"Hingga H+6 Lebaran atau Sabtu kemarin, 37.585 kendaraan telah diputarbalikkan pada arus balik, sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19)," katanya di keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Secara rinci, Benyamin mengatakan bahwa sebanyak 2.547 kendaraan diputarbalikkan di area hukum Polda Metro Jaya, 973 kendaraan di wilayah Banten, 1.344 kendaraan di Jawa Barat, dan 1.319 kendaraan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kemudian, 6 kendaraan di wilayah hukum Kepolisian Daerah DIY, 359 kendaraan di wilayah Jawa Timur, serta 19 kendaraan di area hukum Kepolisian Daerah Lampung.

"Maka, total kendaraan yang sudah diputar balik ialah 116.040 kendaraan. Arus mudik kemarin totalnya 78.455 kendaraan yang diputar balik," kata Benyamin.

Adapun alasan kendaraan terkait dilakukan putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan antar wilayah sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah. Satu di antaranya, kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM).

Untuk diketahui, Direktorat Polda Metro Jaya telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Pos pengecekan khusus SIKM bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta, di antaranya berada di Kabupaten Tangerang sebanyak empat titik, yakni Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja.

Untuk Kabupaten Bogor empat titik dengan lokasi Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.

Kemudian empat titik lagi ada di Kabupaten Bekasi, mulai dari Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/31/124301815/tak-memiliki-sikm-polisi-pukul-mundur-37585-kendaraan-selama-arus-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke