JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengalami dilema akibat beda persepsi mengenai syarat bagi calon penumpang berpergian ke luar kota di tengah pandemi corona (Covid-19), akhirnya pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) mendapat kepastian.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengikuti regulasi yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas Penangananan Covid-19.
"Prihal untuk dokumen perjalanan calon penumpang bus AKAP sudah clear. Dari hasil rapat kemarin, Dirjen Hubdat Kemenhub, Kadishub DKI, Banten, Dirlantas Banten dan Lampung, serta Kepala BPDT Banten, sepakat merujuk pada SE 4 Gugus Tugas," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
"Jadi pada prinispnya kembali merujuk pada SE Gugus Tugas. Penumpang tidak dibebankan surat lab negatif Covid-19, tapi bisa dengan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, atau klinik kesehatan, sudah sepakat," kata dia.
Menurut Sani, ketetapan ini sesuai dengan SE 4 Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penjelasannaya tertera pada poin C butir 2.a, nomor 3 dan 4, yakni :
"2. Persyaratan Pengecualian.
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ;
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reactin (PCR) tes/rapid test atau surat keteragan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4.Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat."
Sani menjelaskan bila surat bebas Covid-19 dari hasil lab atau rapid test, nantinya hanya diwajibkan bagi kru operator bus yang bertugas. Termasuk sopir dan petugas yang ada di terminal.
Untuk aturan main di masa pandemi corona, terkait soal izin dari orang yang mendapat kriteria khusu, akan megikuti apa yang sudah ditetapkan Gugus Tugas.
Hal ini termasuk soal persyaratan mengenai surat negatif Covid-19 atau yang bisa digantikan surat keterangan sehat dari dinas atau instansi kesehatan lain yang bisa dipercaya.
"Kami mengikuti apa yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas, bisa dengan dengan surat dokter atau rumah sakit," ucap Adita, Jumat (15/5/2020).
Pemerintah mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi untuk penumpang dengan kriteria yang dikhususkan. Artinya, meski moda transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kreta api kembali berjalan, fungsinya bukan untuk keperluan pulang kampung lantaran mudik tetap dilarang.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/16/144100415/penumpang-bus-akap-bisa-pergi-tanpa-keterangan-bebas-covid-19