JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan kasus begal atau pencurian makin marak terjadi, tak hanya pada malam hari tapi juga siang hari. Aksi nekat pencuri biasanya menyasar kendaraan yang parkir di luar tanpa pengawasan.
Oleh sebab itu, penting bagi pemilik mobil untuk parkir di tempat yang aman. Salah satu keuntungannya, selain terhindari dari begal, mobil pun aman dari hewan liar.
Pasalnya, mobil yang didiamkan dalam jangka waktu lama menjadi lembab. Dan itu menjadi lokasi yang pas untuk tempat tinggal binatang liar di sekitar rumah seperti tikus, kecoa, dan semut.
Menariknya, mereka tak hanya bersarang tapi juga bisa merusak kendaraan. Binatang pengerat seperti tikus sanggup menggigit kabel dan merusak sistem kelistrikan.
Sementara kecoa dan semut mengakibatkan kabin kotor dan rusak karena mampu menyelinap masuk ke dalam, serta berkembang biak di sana.
“Ada beberapa risiko yang harus diwaspadai saat Auto Family memarkirkan kendaraan dalam jangka waktu lama, seperti ban kempis dan kemasukan binatang liar,” ujar Aftersales Division Head Auto2000 Ricky Martawijaya, dalam keterangan tertulis (6/5/2020).
“Oleh sebab itu, Auto Family harus melakukan beberapa langkah pencegahan supaya kejadian tersebut tidak terjadi,” kata Ricky.
Paling aman tentu parkir di dalam garasi yang sudah memiliki atap. Dengan begitu, mobil dapat terhindar dari paparan panas matahari secara langsung yang bisa membuat cat mobil memudar.
Ketiadaan atap juga membuat mobil Auto Family terkena hujan. Lambat laun akan timbul water spot (jamur kaca/jamur bodi) akibat noda bekas air hujan yang mengering karena tidak dibersihkan.
Terakhir, Ricky juga mengingatkan untuk selalu memantau tekanan angin. Sebab ban mobil yang berdiam di rumah cukup lama, akan lebih cepat berkurang tekanan anginnya, ketimbang ban yang dipakai setiap hari.
Makanya pemilik kendaraan harus lebih rajin mengecek, sebab sering terjadi kecelakaan yang disebabkan karena ban kempis atau pecah ban. Kejadian yang awalnya dipicu karena ban kurang angin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/06/173530615/tak-hanya-undang-begal-parkir-di-luar-rentan-kemasukan-makhluk-lain