JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik resmi diterapkan mulai hari ini (24/4/2020) oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan pun sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ada beberapa check point yang dirikan sebagai upaya penyekatan untuk pengendara angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor yang masih nekat meninggalkan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layakanya Jabodetebak dan lainnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar selama masa larangan yang akan berlangsung hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mejelaskan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.
"Jadi dari mulai besok (24/4/2020) atau dini hari nanti pukul 00.00 WIB hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," ucap Adita dalam video conference, Kamis (23/4/2020).
"Sementara yang kedua, dari tanggal 7 hingga 31 Mei 2020 akan kita lakukan lebih ketat bahkan sampai adanya denda," kata dia.
Lebih detail lagi, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris menjelaskan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang sesaat lagi akan dikeluarkan.
Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei nanti, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/030200815/nekat-mudik-bakal-disuruh-putar-balik-atau-denda-rp-100-juta