JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Perpanjangan ini berlaku selama 28 hari, dimulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020. Dengan demikian, berarti aturan berkendara di Jakarta selama PSBB pun akan tetap berlangsung.
Seperti diketahui, meski transportasi umum, mobil pribadi, dan sepeda motor tetap boleh berjalan, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati dalam menggunakanya. Hal terkait dalam upaya memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
Nah, untuk aturannya berkendara selama PSBB di Jakarta sendiri sebagi berikut :
- Mobil Pribadi :
Mobil pribadi masih bisa digunakan selama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Namun demikian, penggunaan mobil pribadi pun wajib dibatasi jumlah penumpangnya.
Untuk mobil sedan, hanya boleh mengangkut penumpan tiga orang. Mobil berkapasitas tujuh penumpang, hanya boleh empat orang, sementara mobil dengan empat baris maksimal enam penumpang.
- Sepeda Motor
Sama halnya dengan mobil, motor pun masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang dikecualikan.
Kolanggaran pun diberikan dengan masih boleh berboncengan, tapi syaratnya harus satu alamt sesuai identitas.
Baik pengendara maupun penumpangnya juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan selama berkendara.
- Transportasi Umum
Pembatasan juga dilakukan di sektor transportasi umum. Baik dari segi penumpang yang harus dikurangi 50 persen dari normal, penggunaan masker, serja jam operasi yang hanya diizinkan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
- Ojek Online
Operasional ojek online tetap boleh dilakukan selama PSBB, tapi hanya sebatas untuk mengantarkan barang, makan, dan minuman saja. Artinya ojek online tak bole membawa atau mengangkut penumpang.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/23/081200415/psbb-diperpanjang-28-hari-lagi-ini-aturan-berkendara-di-jakarta