JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bakal memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan, FIF Group memberikan keringanan angsuran berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.
Dalam keterangan resminya, FIF Group menyatakan telah menyetujui 149.793 aplikasi relaksasi konsumen atau setara nilai kredit Rp 1,5 triliun.
Angka paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan, dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi.
Sementara dari sektor transportasi, termasuk ojek online, dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 persetujuan aplikasi.
Sedangkan dari sisi wilayah, konsumen yang mengajukan relaksasi kredit paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF Group), mengatakan, program yang dilakukan perusahaan bertujuan untuk membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah.
“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono, dalam keterangan resmi (19/4/2020).
"Tidak semua konsumen FIF Group dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit, ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/20/162100015/fif-group-ringankan-cicilan-149.000-konsumen-yang-terdampak-pandemi