JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberikan surat teguran. Muncul pro dan kontra terkait pemberian surat teguran tersebut.
Beberapa orang menilai surat teguran sudah cukup untuk mengingatkan para pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan.
Namun, sebagian lainnya menilai pemberian surat teguran saja kurang efektif alias tidak memberikan efek jera.
Ellen Tangkudung, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan, pemberian surat teguran sudah cukup, jika tujuannya memang ingin menghentikan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
"Kalau pun ditilang, apakah bisa menyelesaikan masalah corona ini? Saya cenderung diberikan teguran saja, bukan diberikan hukuman. Kalau ada pengendara yamg tidak memakai masker, ya dikasih masker saja oleh polisi," ujar Ellen, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Ellen menambahkan, jika ingin memberikan efek jera, lebih baik sosialisasikan saja efek virus corona dapat berdampak kematian. Daripada sibuk dengan tilang, karena tilang itu hukumannya diatur di Undang-undang.
"Sementara, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada sanksi jika tidak menggunakan masker," kata Ellen.
Darmaningtyas, pengamat transportasi, mengatakan, pemberian surat tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar PSBB menjadi permasalahan yang dilematis.
Menurutnya, jika pemerintah memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah, maka kebutuhan masyarakat harus bisa dipenuhi.
"Pemberian surat tilang tidak diberikan juga karena alasan kemanusiaan. Di masa sulit seperti ini, akan semakin menyulitkan lagi jika masyarakat harus membayar denda karena tilang," ujar Darma.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/19/090100115/pelanggar-psbb-hanya-dapat-surat-teguran-situasinya-dilematis