Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Bogor, Akses ke Puncak Ternyata Tidak Ditutup tapi Dijaga Ketat

BOGOR, KOMPAS.com - Akses menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tidak mengalami penutupan usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Rabu (15/4/2020).

Namun aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penjagaan yang ketat demi mencegah potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin luas.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyebut, bila ada pengendara yang tidak mentaati aturan berkendara selama PSBB, akan diturunkan di jalan dan dipulangkan

“Kita bertindak sesuai Perbup (Peraturan Bupati Bogor), jadi tidak ada penutupan (jalan), tidak ada penyekatan. Apabila yang bersangkutan itu nanti kita temukan tidak menggunakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Perbup, akan kita imbau dan putar balikkan,” katanya di keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Fadli mencontohkan, bila pengendara menggunakan mobil sedan yang kapasitas angkutnya empat penumpang, sesuai aturan berlaku mobil hanya boleh diisi tiga orang.

"Ketika kedapatan orang yang ada di mobil ada empat, mau tidak mau kita harus turunkan di pinggir jalan, kita suruh putar balik," ujarnya.

"Hal serupa untuk pengendara motor. Jika tidak pakai masker, jaket, sarung tangan, dan sebagainya, kita putar balik. Tujuannya supaya masyarakat aware," lanjut Fadli.

Kemudian, para pelanggar tadi diberi blanko teguran yang isinya pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran berkendara selama PSBB tersebut.

Apabila pengendara tersebut kembali mengulangi kesalahannya, makan akan ditindak secara hukum.

Pengawasan dan penjagaan ini disebut tidak hanya dilakukan di zona merah atau lajur utama, tetapi juga di jalan-jalan alternatif.

Pemerintah Kabupaten Bogor setidaknya telah memetakan 55 titik check point.

Adapun aturan berkendara di wilayah Bogor sendiri, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, aturannya sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta.

Di antaranya, pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, dan memakai sarung tangan (khusus pengguna sepeda motor).

Kemudian, khusus pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada. Tidak boleh berada dalam satu baris yang sama.

“Aturannya sama, kalau beda nanti ada bingung kok beda dengan Jakarta. Jadi semuanya sama,” ujar Eko.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/16/134942215/psbb-bogor-akses-ke-puncak-ternyata-tidak-ditutup-tapi-dijaga-ketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke