Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Anies Larang Ojek Online Bawa Penumpang Selama PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menegaskan bila selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojek online tidak boleh mengangkut atau membawa penumpang.

"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).

Anies menjelaskan larangan ojek online tak membawa penumpang selama PSBB Jakarta, merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang. Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.

Lebih lanjut Anies mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang mengguna motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.

Namun, untuk motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih dizinkan.

"Untuk roda dua lainnya, selama digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama, itu tidak masalah. Tapi bila mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan," ucap Anies.

"Ini juga sama, akan kita tegakan juga, jajaran kepolisian, pemprov DKI, dan TNI nanti yang akan lebih intensifkan lagi razia dalam konteks tersebut," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/070200115/resmi-anies-larang-ojek-online-bawa-penumpang-selama-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke