Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jawa Barat Diterapkan

BOGOR, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Pemberlakukan PSBB ini sudah diputuskan dan dimulai Rabu (15/4/2020) dan akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Setidaknya ada lima wilayah yang akan menerapkan aturan tersebut, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.

Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa setelah mengadakan rapat dengan seluruh unsur pimpinan di lima wilayah dan juga Gubernur Jabar sudah ditetapkan waktu PSBB.

“Alhamdulillah hari ini sesuai kesepakatan dengan Pimpinan Daerah Bodebek dalam Rakor yang dipimpin Gubernur Jabar disepakati pelaksanaan PSBB Rabu 15 April 2020,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Dengan adanya penerapan tersebut, otomatis akan ada pembatasan aktivitas warga dan juga para pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, aturan PSBB di Bogor ini sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta.

Seperti pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, pemotor wajib memakai sarung tangan.

Selain itu juga pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.

“Aturannya sama, kalau beda nanti ada bingung kok beda dengan Jakarta. Jadi semuanya sama,” ucapnya.

Hanya saja, lanjut Eko, ada beberapa aturan yang harus menyesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing.

Misalkan saja terkait operasional transportasi umum. Eko mengatakan, untuk Kota Bogor jadwal operasional transportasi umum akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal operasional KRL, kemudian kalau pukul 05.00 WIB juga banyak masyarakat yang pergi ke pasar,” ucapnya.

Meski demikian, Eko memastikan, petugas yang terdiri dari unsur DIshub, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD akan melakukan pengawasan selama 24 jam.

“Jadi yang diperiksa itu tidak hanya kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor saja, tetapi juga yang akan keluar juga kami periksa,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/071200315/catat-ini-aturan-berkendara-selama-psbb-di-jawa-barat-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke