Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Mudahkan Pembiayaan Motor di Tengah Wabah Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan berbagai stimulus untuk menjaga kestabilan ekonomi dan sosial di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Satu diantaranya ialah memberikan relaksasi untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta sektor informal.

Adapun sektor khusus yang dapat perhatian ini ialah kredit, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR) hingga pembiayaan pembelian sepeda motor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembiayaan pembelian kendaraan bermotor jadi masalah penting mengingat berkembangnya sektor informal sebagai pelaku usaha ojek online atau ojol.

"Pak Wimboh (Ketua Otoritas Jasa Keuangan/OJK) menyetujui adanya pelonggaran perhitungan kolektibilitas kredit motor atau fasilitasi kredit motor bisa diperpanjang atau diturunkan secara untuk periode satu tahun," katanya, belum lama ini.

Adapun relaksasi untuk KUR, lanjut Airlangga, akan dikaju oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2020.

"Akan dikaji Kemenkeu, apakah ini bisa masuk ke dalam pagu yang disiapkan sampai akhir 2020, yaitu sebesar 190 triliun," ujar Airlangga.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan dampak ekonomi dan sosial dari merebaknya wabah virus corona di Tanah Air mampu diminimalisir.

Sebelumnya, pemerintah juga menyebut akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) 22 impor untuk 19 sektor industri. Tindakan itu supaya mempermudah industri domestik dalam mencari bahan baku ke negara lain

"Sebesar 30 persen bahan baku yang dibutuhkan industri dalam negeri nasional itu berasal dari China. Sekarang industri harus melakukan corporate action untuk mencari alternatif negara mana saja yang bisa mereka dapatkan bahan baku untuk operasional masing-masing," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Berikut 19 industri manufaktur yang mendapatkan relaksasi PPh 22 impor berdasarkan usulan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo):

1. Industri bahan dan barang kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor, rider dan semi rider
4. Industri farmasi, produk obat-obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri bahan kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percetakan dan reproduksinya
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan alas kaki

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/22/163040915/pemerintah-mudahkan-pembiayaan-motor-di-tengah-wabah-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke