JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan di jalan tentu merupakan kejadian yang tidak diharapkan. Namun, jika sudah terjadi, jangan asal menghakimi atau main hakim sendiri, sudah ada regulasinya di Indonesia.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, hal yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
“Setelah terjadi kecelakaan itu, sudah diatur di Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009, bisa merujuk dari sana,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Setelah berhenti, pengemudi bisa memastikan kondisinya dengan menggerakan badannya. Jika bisa digerakkan, keluar dari kendaraan dan bisa menghubungi ambulans dan polisi terdekat.
“Jangan panik, bila memungkinkan keluar dari kendaraan agar terhindar dari bahaya yang lebih besar. Segera telepon ambulans dan polisi,” ucap Marcell.
Dalam UU Nomor 22 juga sudah ditulis jika pengemudi tidak bertanggung jawab atau tabrak lari, diatur pada Pasal 312 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/14/090200015/terlibat-kecelakaan-di-jalan-sudah-ada-regulasinya