Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Lewat JLNT Casablanca, Pemotor Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com- Bagi para pemotor yang masih nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan sebaiknya berpikir ulang.

Selain membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain, melintas di JLNT Casablanca juga terancam hukuman penjara maksimal dua bulan.

Hal ini sebagaimana aturan yang tertuang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

“Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” isi aturan tersebut.

Selain itu, masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.

Sepanjang JLNT Casablanca sudah ditetapkan batas kecepatan hanya 40 kilometer per jam. Jika lebih dari itu, pengemudi bisa diberikan tilang dan harus membayar denda.

Dengan adanya aturan tersebut, para pengendara sepeda motor pun diharapkan lebih mematuhi aturan yang sudah diterapkan.

Terlebih beberapa waktu lalu di JLNT juga sempat terjadi kecelakaan maut akibat nekat melintas. Seorang istri tewas setelah mengalami kecelakaan dan terjatuh dari JLNT dengan ketinggian 15 meter.

Korban saat itu diboncengkan oleh sang suami menggunakan sepeda motor dan terlihat kecelakaan dengan sebuah mobil yang melintas.

Kejadian ini tentunya bisa menjadi peringatan bagi pengendara sepeda motor lainnya yang nekat melintas di JLNT Casablanca.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf juga menyampaikan bahwa JLNT Casablanca merupakan ruas jalan yang rawan terjadi kecelakaan.

Maka dari itu tidak menutup kemungkinan, kedepannya ruas tersebut akan dipasang kamera pengawas untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kami akan lakukan secara bertahap untuk penambahannya. Kita cari lokasi-lokasi yang rawan, salah satu titik yang jadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," ucap Yusuf kepada Kompas.com belum lama ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/21/151200615/nekat-lewat-jlnt-casablanca-pemotor-bisa-kena-denda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke