Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes Kesehatan Harus Lebih Diutamakan Ketika Membuat SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Solo siap menerapkan tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, selain uji praktik dan tulis, tes psikologi juga menjadi salah satu syarat.

Tujuan tes psikologi dimaksud untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalisir risiko saat berkendara. Mulai dari kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.

Menangapi hal ini, pakar keselamatan berkendara yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menjelaskan, memang tes kesehatan sudah seharusnya dilakukan. Tapi paling penting, ketika hendak mengajukan permohonan SIM, seharusnya dimulai dari tes kesehatan lebih dulu.

"Selama ini saya kira tidak ada pengetesan kesehatan yang betul-betul dilakukan saat bikin SIM. Jangankan kesehatan, tes narkoba saja tidak, padahal ini dasar," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Jusri, pengetesan keselamatan wajib dilakukan guna mengetahui apakah masyarakat pemohon SIM memiliki riwayat penyakit yang sifat krusial.

Ambil contoh seperti penyakit jantung dan epilepsi. Kedua penyakit tersebut tentu wajib diketahui karena memiliki dampak yang cukup besar.

Bila sedang mengendarai mobil atau sepeda motor dan penyakit kambuh, akibatnya akan sangat fatal. Bukan hanya berdampak pada pengendara yang mengalami penyakit tersebut, tapi juga bagi pengguna jalan lain.

Saat serangan jantung misalnya, otomatis konsentrasi akan langsung hilang, pengendara pun tak akan bisa mengontrol kemudi kendaraannya dan berpotensi membahayakan jiwa pengguna jalan lain. Begitu juta saat epilepsi yang kumat.

"Selama ini kebanyakan tes kesehatan hanya dengan membawa surat keterangan, tapi akan lebih detail lagi bila kesehatan benar-benar dilakukan di tempat, bila memang pemohon memiliki risiko kesehatan yang besar, polisi bisa mengambil sikap untuk tidak menerbitkan SIM," ucap Jusri.

Lebih lanjut Jusri mengatakan, meski tak ada catatan resmi, tapi sebenarnya cukup banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara yang memiliki riwayat penyakit berisiko. Karena itu, tes kesehatan harusnya juga menjadi prioritas karena menyangkut dampak langsung saat berkendara.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 memang tertulis jelas pda pasal 81 ayat (4) mengenai persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik jasmani maupun rohani.

Untuk rohani dilakukan melalui psikotes, yang akan digelar mulai pertengahan 2020 mendatang. Sedangkan untuk pernyataan sehat jasmani, cukup dengan surat keterangan dari dokter.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/19/072200015/tes-kesehatan-harus-lebih-diutamakan-ketika-membuat-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke