Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes Psikologi Pemohon SIM Tak Harus di Satpas

SOLO, KOMPAS.com- Terhitung mulai Senin 24 Februari 2020, warga Solo yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, wajib mengikuti tes psikologi.

Tes ini tidak harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Satlantas Polresta Solo.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, meski pihaknya sudah menyiapkan sejumlah psikolog untuk melayani pemohon SIM bukan berarti tes psikologi hanya bisa dilakukan di Satpas SIM.

“Kami akan berkoordinasi dengan para psikolog dan masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk tes psikologi ini seperti ujian KIR bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di Satpas, meski kami juga menyiapkannya,” kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Busroni juga mengatakan, ujian atau tes psikologi ini untuk memastikan kondisi psikologi seorang pengendara saat berada di jalan raya.

Mengingat, banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat berkendara di jalan raya.

“Seperti bagaimana nanti sikap pengendara jika terjadi kecelakaan, mencelakai orang lain atau bagaimana tanggung jawab saat terjadi kerugian materiil,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya selama lima tahun masa berlaku SIM psikologi seseorang bisa berubah-ubah. Maka dari itu, untuk mengetahui kondisi psikologi seseorang harus diadakan tes psikologi.

“SIM itu kan masa berlakunya lima tahun dan untuk perpanjangan juga cukup murah hanya Rp 80.000, dan selama lima tahun itu karakter seseorang itu mengalami fluktuatif,” katanya.

Ada beberapa, lanjut Busroni, yang berkembang menjadi semakin baik, tetapi ada juga yang tidak baik

Maka dari itu, selama lima tahun tersebut perlu dilakukan tes psikologi apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Mengingat, saat berkendara di jalan raya juga berkaitan dengan sikap berkendara.

“Bagaimana etikanya, norma dan tingkah laku saling menghargai dengan sesama pengguna jalan. Maka dari itu, pemilik SIM harus memenuhi kesehatan jasmani dan juga rohani,” ucapnya.

Untuk ujian ini, Busroni mengatakan, bagi yang tidak lolos nantinya pasti ada hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pemohon. Dan hal itu juga akan disampaikan oleh psikolog yang menguji. 

"Kalau ada yang tidak lulus, tidak lulusnya di mana? bisa mengulang, ada petunjuk dari psikolog. Pasti ada rekomendasi dari psikolognya," kata Busroni.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/14/160200215/tes-psikologi-pemohon-sim-tak-harus-di-satpas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke