Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Berada di Lajur Kanan Tol kalau Baru Bisa Nyetir

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan tol membutuhkan konsentrasi ekstra, pasalnya para pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi.

Dalam kecepatan tersebut, seseorang memiliki peluang besar mengalami kecelakaan jika tidak konsentrasi secara penuh.

Sonny Susmana Training Director Safety Defensive Consultant menjelaskan, lajur kanan pada jalan tol sangat berbahaya karena kecepatan kendaraan relatif lebih tinggi.

“Lajur kanan itu sebenarnya diperuntukan hanya untuk mendahului,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 5 butir (2), kecepatan kendaraan paling rendah di tol antar kota yaitu 80 kpj dan untuk tol dalam kota minimal kecepatannya 60 kpj.

Untuk pengemudi pemula memang lebih aman berkendara di kecepatan 60 kpj yaitu di lajur kiri.

Namun kebanyakan orang saat ini sudah “masa bodo” dengan peraturan yang sudah dibuat, masih banyak pengemudi yang bersikap egois.

Seperti contohnya lajur kanan yang sering digunakan oleh bus atau truk yang bermuatan besar, padahal ini bisa membahayakan pengemudi lainnya sekaligus menimbulkan kemacetan.

Oleh sebab itu Sony berpesan penting sekali memperhatikan peraturan dalam berkendara di jalan tol, tertib dalam mengemudi sesuai lajur yang sudah ditentukan dapat meminimalisir kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/05/130200715/jangan-berada-di-lajur-kanan-tol-kalau-baru-bisa-nyetir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke