Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Risiko Jika Penumpang Belakang Tidak Pakai Sabuk Pengaman

JAKARTA, KOMPAS.com- Penggunaan sabuk pengaman atau safety belt selama ini memang baru diwajibkan bagi pengemudi mobil dan juga penumpang yang duduk di sampingnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (6) dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama.

Meski begitu, bukan berarti penumpang yang duduk di bangku belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.

Keberadaan sabuk pengaman bagi penumpang di kursi baris kedua maupun ketiga juga tidak kalah pentingnya. Salah satunya adalah untuk menjaga tubuh penumpang agar tidak ikut terpental saat terjadi kecelakaan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Director Training The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Marcel juga mengatakan bahwa penumpang di bangku belakang sebaiknya tetap menggunakan sabuk pengaman.

“Karena bila penumpang belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka saat tabrakan terjadi penumpang dapat terpental-pental,” katanya.

Selain itu, lanjut Marcell, penumpang bahkan bisa mencederai pengemudi atau penumpang di depannya. Tetapi, jika penumpang di belakang juga menggunakan sabuk pengaman hal ini bisa diantisipasi.

“Kalau tidak menggunakan sabuk pengaman penumpang di belakang juga bisa mencederai pengemudi dan penumpang depan yang menggunakan safety belt,” ucapnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Marcell pun menyarankan kepada seluruh penumpang mobil agar tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.

Tidak hanya keselamatan penumpang tetapi juga pengemudi yang sudah menggunakan sabuk pengaman.

“Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir, tetapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan sabuk pengaman,” kata Marcell.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/04/151200015/risiko-jika-penumpang-belakang-tidak-pakai-sabuk-pengaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke