Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Mengemudikan Kendaraan dalam Kondisi Mabuk Berbahaya

JAKARTA, KOMPAS.com- Banyaknya pengemudi kendaraan yang mabuk atau di bawah pengaruh minuman beralkohol menjadi perhatian tersendiri. Tak hanya oleh pemerintah, tetapi pemangku kepentingan termasuk juga masyarakat itu sendiri.

Sebisa mungkin jangan sampai ada lagi kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pengemudi yang mabuk.

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, untuk pencegahan tersebut dibutuhkan peran masyarakat.

“Peran masyarakat juga harus aktif dalam lingkup kecil, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 256 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap warga negara berhak dalam keikutsertaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Baik sebagai perorangan, kelompok, organisasi dan sebagainya. Yakni untuk memberikan masukan, kritik, saran dan pendapat yang berkaitan dengan masalah lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Budiyanto yakin, jika seluruh komponen masyarakat serta para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bersinergi bisa bersinergi dengan baik semuanya akan berhasil.

“Semua masalah-masalah lalu-lintas, termasuk bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor tidak diperbolehkan minum-minuman yang beralkohol,” kata Budi.

Hal ini karena, lanjut Budi mengkonsumsi minuman keras saat berkendara akan menurunkan konsentrasi pengemudi.

Maka dari itu, saat berkendara sebaiknya tidak di bawah minuman keras atau yang beralkohol.

“Selain itu juga disampaikan bahwa perilaku itu juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/03/180200015/ingat-mengemudikan-kendaraan-dalam-kondisi-mabuk-berbahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke