Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Dilarang Parkir di Atas Perlintasan Rel Kereta

SOLO, KOMPAS.com- Perilaku pemilik mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo masih saja terus terjadi. Meskipun dinas terkait sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu.

Tetapi perilaku tidak tertib rambu lalu lintas itu kembali terulang. Seperti yang terjadi beberapa hari lalu, mobil Toyota Yaris harus digotong sejumlah warga karena parkir di atas perlintasan kereta api.

Selain melanggar lalu lintas parkir di atas perlintasan kereta api juga mengganggu jalur kereta api kereta api Bathara Kresna. Padahal dalam sehari setidaknya kereta api jurusan Purwosari -Wonogiri itu melintas sebanyak empat kali.

Mulai pukul 06.00 WIB, 08.00 WIB, 10.00 WIB dan pukul 12.00 WIB. Akibat masih adanya warga yang parkir di atas perlintasan kereta api membuat perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto menyayangkan perilaku tidak tertib rambu pemilik mobil tersebut.

Apa yang dilakukan tersebut jelas merugikan PT KAI karena jadwal perjalanan kereta api menjadi terganggu.

Eko mengatakan, sebenarnya pihaknya bisa saja menindak tegas para pemilik mobil tersebut. Dalam Undang-Undang juga sudah dijelaskan terkait larangan mengganggu perjalanan kereta api.

“Undang-Undang yang mengatur hal itu adalah nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian. Diterangkan dalam pasal 175 yakni setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Eko kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Eko juga mengatakan, jika mau sebenarnya PT KAI tidak bersalah jika terus melanjutkan kereta api. Mengingat, jalur tersebut adalah jalur khusus kereta api.

“Bahkan kalau sampai bagian kereta api ada yang rusak akibat terjadi kecelakaan itu, kami bisa mengajukan ganti rugi,” ucapnya.

Tapi, lanjut Eko, kalau kendaraan yang mengalami kerusakan hal itu bukan menjadi tanggung jawab PT KAI. Menurutnya, hal itu bukan menjadi salah dari PT KAI karena kereta api melaju di jalurnya.

“Dan itu juga ada aturannya jadi pemilik mobil tidak boleh meminta ganti rugi,” ucapnya.

Eko menambahkan, selama ini masih banyak warga yang tidak menyadari bahwa bahwa jalur kereta api tersebut masih aktif. Sehingga, banyak warga yang nekat memarkirkan mobilnya di atas perlintasan.

“Selama ini memang kami tidak melakukan tindakan tegas atau sanksi, walaupun sebenarnya itu bisa dilakukan. Kalau ada mobil yang parkir di atas rel, kereta kami justru yang berhenti,” ungkapnya.

Eko berharap, masyarakat lebih memahami adanya rambu yang ada di kawasan tersebut. Dan tidak lagi parkir di atas perlintasan kereta api.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/03/151200115/ingat-dilarang-parkir-di-atas-perlintasan-rel-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke