JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2020, tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor akan diterapkan. Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dicatat oleh CCTV.
Salah satunya adalah pelanggaran terhadap marka jalan. Tidak berhenti di belakang garis putih juga termasuk ke dalam pelanggaran marka jalan.
Sering kali pelanggaran terhadap aturan ini dilakukan oleh pemotor hampir di setiap persimpangan atau lampu merah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, setiap pengendara sepeda motor harus menaati rambu-rambu dan marka jalan.
"Pengendara motor yang berhenti di lampu merah, baik dia melewati garis putih atau menginjak garis putih, itu tetap salah. Sebab, seharusnya berhenti di belakang garis putih," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Fahri menambahkan, pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan tilang.
Aturan ini sesuai dengan yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya, diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Bunyinya adalah "pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/30/135353415/motor-tidak-berhenti-di-belakang-garis-putih-kena-tilang-elektronik