Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respon Kebijakan ODOL, Mitsubishi Bakal Perkenalkan Produk Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mendukung inisiasi pemerintah untuk memberantas truk over dimension over loading (ODOL), PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) akan meluncurkan produk baru.

Produk tersebut, rencananya diluncurkan untuk pertama kali di ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2020 yang berlangsung pada 5-8 Maret mendatang.

"Kita tentu mendukung aturan yang ada, sembari mencoba memenuhi kebutuhan konsumen dengan produk-produk terbaik. Jadi, kita akan menghadirkan kendaraan yang lebih sedikit besar tanpa melanggar ODOL," kata Head of PR & CSR PT KTB, Dony Hermawan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Melalui amunisi itu, diharapkan konsumen tidak lagi menambahkan dimensi secara mobil sendiri yang pada akhirnya berujung pelanggaran aturan.

"Biasanya, supaya bisa efektif dan efisien bisnisnya, konsumen itu menambahkan (dimensi mobil) sendiri. Kita ingin mengurangi hal tersebut dengan cara memperkenalkan produk yang memang lebih panjang, tapi sudah sesuai aturan," katanya.

"Lengkapnya, nanti silahkan lihat di Giicomvec," ujar Dony lagi.

Sebelumnya, atas inisiasi Kementerian Perhubungan, salah satu operator jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) mulai melakukan penertiban untuk truk ODOL.

Vice President Hutama Karya J Aries Dewantoro menyatakan, penindakan diberlakukan selama sepekan penuh mulai Senin (27/1/2020).

Adapun ruas tersebut antara lain Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.

Kemudian ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok di Pulau Jawa.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/124200815/respon-kebijakan-odol-mitsubishi-bakal-perkenalkan-produk-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke