Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana atau GardaOto, mengatakan, karena kejadian tersebut terjadi akibat pencurian maka maka kehilangan tersebut bisa di-cover asuransi.
"Karena penyebab utamanya adalah adanya pencurian, maka kehilangan tersebut bisa dicover asuransi. Tapi saat klaim harus dilengkapi dengan laporan dari kepolisian setempat," kata Iwan kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Iwan mengatakan, hal berbeda kalau pelek dan ban rusak bukan karena pencurian maka hal itu tidak diganti oleh asuransi, kecuali ada kerusakan lain.
"Jenis asuransinya yang comprehensive ya lebih tepatnya. Karena tidak semua risiko (all risk) bisa dijamin," katanya.
Merujuk pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, maka kasus pencurian pelek dan ban yang terjadi masuk pada bab 1 mengenai jaminan dan termaktub pada pasal 1 ayat 3 soal risiko yang dijamin.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 3 pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diberitakan, kasus pencurian pelek dan ban mobil kembali terjadi. Kali ini kejadian berlangsung di salah satu rest area yang berada di Jabodetabek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, mobil Toyota Rush berkelir hitam itu kehilangan ban dan pelek bagian belakang sebelah kanan. Pencuri diduga sempat mendongkrak untuk mencopot peranti penting tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar video Mitsubishi Xpander juga mengalami hal serupa. Pelek dan ban belakang digondol maling, dan mobil masih sempat diganjal batu oleh pelaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/113858515/pelek-dan-ban-yang-dicuri-bisa-ditanggung-asuransi-ini-syaratnya