Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Lengkap Urus BPKB dan STNK yang Hilang atau Rusak

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting, baik untuk mobil atau sepeda motor. Sebab, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan dan hukum di Indonesia.

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan akan sulit memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga mobil atau motor tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, BPKB sangat penting sebab setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi.

"Setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi. Setelah melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, bila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh digunakan," katanya kepada KOMPAS.com, di Jakarta, belum lama ini.

Arif mengatakan, fungsi BPKB ialah, bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sama seperti akte tanah, sedangkan STNK merupakan legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.

"Apabila kedua dokumen tersebut hilang atau rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu," katanya kepada KOMPAS.com, Selasa (28/1/2020).

Berikut syarat dan ketentuan membuat BPKB atau STNK yang rusak atau hilang:

Untuk STNK

STNK yang rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Untuk BPKB

BPKB yang rusak:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy

BPKB yang hilang:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/081200415/syarat-lengkap-urus-bpkb-dan-stnk-yang-hilang-atau-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke