JAKARTA, KOMPAS.com - Poin penting dalam kepemilikan kendaraan ialah kelengkapan surat-surat, dalam hal ini ada dua, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun nyatanya, di lapangan banyak kendaraan yang bertukar tangan tanpa surat-surat lengkap. Misalnya, membeli mobil atau sepeda motor bekas hanya punya salah satunya, yaitu BPKB atau STNK saja.
Menurut Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan, sedangkan STNK ialah sarat wajib mobil atau motor jika ingin dikendarai di jalan raya.
"Fungsi STNK ialah legalitas operasional di jalan yang mana berhubungan dengan pajak kendaraan. Jika tidak ada STNK, maka akan kena tilang di jalan," kata Arif kepada KOMPAS.com, Selasa (28/1/2020).
Adapun BPKB, lanjut Arif, pada dasarnya merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau istilahnya Certificate of ownership, sama seperti akte atau sertifikat tanah yang dipegang pemilik.
"BPKB itu bukti kepemilikan, seperti akta tanah, bedanya kalau tanah diam kalau kendaraan barang bergerak, karena itu harus ada STNK agar dia boleh jalan dan sah berada di jalan," katanya.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu STNK karena memang khusus. Seperti alat berat yang berkerja di dalam hutan dan tidak digunakan di jalan raya, atau juga motor balap di sirkuit atau lintasan khusus.
"Jadi bisa dibilang itu BPKB itu ialah nilai ekonomis suatu barang. Maka mobil atau motor yang cuma punya STNK, itu niai ekonomisnya tidak jelas. Karena dia hanya syarat berada di jalan," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/071200115/ingat-mobil-dan-sepeda-motor-tanpa-bpkb-tidak-sah