Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Strobo dan Sirene Dijual Bebas, Penegakan Hukum Terus Berlangsung

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas, hanya ada tujuh Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama.

Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama. Namun, walaupun telah banyak dilakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene, kedua barang tersebut sangat mudah untuk didapatkan.

Pemilik kendaraan dapat bebas membeli strobo dan sirene di toko-toko. Bahkan bisa didapatkan melalui situs jual beli online. Salah satu toko yang menjual strobo dan sirene mengaku lepas tangan jika kendaraan sipil yang dipasangi merupakan pelanggaran aturan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, jual beli strobo dan sirene bukan diperuntukkan kendaraan yang tidak boleh menggunakan.

“Kalau jual beli sebenarnya bukan untuk kendaraan sipil. Penjual strobo dan sirene juga bukan hal yang dilarang, tapi yang dilarang itu penggunanya, itu kan ada batasannya sesuai Pasal 134,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Belum ada aturan tentang syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memasang strobo dan sirene. Polisi hanya menindak pengemudi yang memasang dan menggunakan strobo dan sirene.

“Pembuatan aturan untuk pedagang bukan ranah kepolisian. Polisi lebih ke penindakan pelanggarannya kalau difungsikan oleh kendaraan yang tidak diperbolehkan,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.

Pengamat lalu lintas, Budiyanto, mengatakan, koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) dapat menjadi solusi kepada penjual strobo dan sirene.

“Solusi untuk toko yang menjual strobo dan sirene yaitu pihak kepolisian bisa koordinasi dengan pemda untuk memberikan pemahaman kepada penjual aksesori tersebut. Selain bisa dilakukan pengawasan dan penindakan kepada toko yang menjual strobo dan sirene,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/100200615/strobo-dan-sirene-dijual-bebas-penegakan-hukum-terus-berlangsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke