JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada 1 Februari 2020. Nantinya, seluruh kamera ETLE yang saat ini sudah terpasang bisa menangkap pelanggar sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak merinci jelas berapa kamera ETLE yang saat ini terpasang untuk motor. Namun dia mengatakan, ke depan semua kamera ETLE bisa untuk mobil dan motor.
"Kamera (untuk motor) sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, nanti untuk sepeda motor juga," kata Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Jumlah 45 kamera ETLE ini merupakan tambahan dari 12 kamera yang sudah terpasang sebelumnya. Semakin banyak kamera diharapkan jumlah pelanggar juga ikut menurun.
"Rencana dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Peritintis Kemerdekaan Cempaka Putih," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang sudah pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/063200715/catat-ini-lokasi-tilang-elektronik-untuk-pengendara-motor