JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan evaluasi tarif ojol kembali.
Melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta penyesuaian tarif maksimal ojol jangan melebihi 10 persen.
Hal ini mengingat adanya peningkatan capital expenditure dan operational expenditur ojol.
"Kami juga harus mempertimbangkan kemauan membayar (willingness to pay/WTP) dan kemampuan membayar (abillity to pay/ATP) para pelanggan kami agar penumpang tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol," katanya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Kami inginkan hasilnya nyaman untuk semua, nyaman untuk pelanggan pengguna jasa ojol, para driver ojol, dan nyaman untuk aplikator juga. Mengingat kondisi saat ini (turunnya jumlah orderan), kami menyarankan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif," kata Igun lagi.
Ia juga menilai Kemenhub perlu melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif berdasarkan zonasi. Sebab, walaupun tarif sudah disesuaikan menjadi tiga zonasi, tarif tersebut belum merepresentasikan kemampuan bayar masyarakat di setiap wilayah.
Adapun saran dari Garda, terbagi atas dua poin. Yaitu;
1. Evaluasi tarif, tarif ojol diberikan kepada mekanisme Daerah atau Provinsi dan ditentukan berdasarkan regional provinsi, jadi mengubah dari sistem tarif zonasi ke sistem tarif provinsi, daerah dapat menentukan tarif sendiri,
2. Untuk tarif ojol di Jabodetabek, Garda menyarankan agar tarifnya tetap, tidak dinaikan apalagi jangan sampai diturunkan.
Pembahasan mengenai evaluasi tarif ojol, sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai regulator.
Pada pekan lalu, Kemenhub melakukan rapat evaluasi dengan para pengemudi, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait tarif ojol.
Tarif yang berlaku saat ini terbagi menjadi tiga zona. Untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer (km) pertama. Setelah itu, berlaku tarif per km, yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/152200815/tarif-naik-asosiasi-ojol-minta-kemenhub-kaji-ulang