Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan ini pun sudah mulai berlaku hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Sebagian industri otomotif menyambut baik adanya aturan ini, salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM) yang menganggap adanya Pergub tersebut menjadi langkah inisiatif yang cukup baik.

"Untuk insentif BBN-KB nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai memang baik. Karena hal ini bisa mengimbangi harga produknya yang mahal," ucap Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Namun saat ditanya apakah keringanan tersebut bisa mempercepat Honda untuk ikut mendatangkan mobil listriknya di Tanah Air, Billy menjelaskan bila pihaknya selama ini tetap akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) lebih dulu.

Seperti diketahui, sejak Perpres kendaraan listrik ditandatanggani Presiden Joko Widodo (Jokowi), sampai saat ini masih banyak agen pemegan merek (APM) yang menantikan teknis dari turunannya. Hal tersebut dianggap cukup krusial sebagai panduan rencana bisnis ke depannya.

"Kami belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil selama juknis landasan Perpres dan Peraturan Pemerintah itu belum dikeluarkan. Penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai kebutuhan konsumen di Indonesia," ucap Billy.

Lebih lanjut Billy menjelaskan pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Tanah Air akan sangat tergantung kepada regulasi dari pemerintah. Tapi bila menanyakan soal produk, dia mengklaim Honda punya banyak opsi untuk dibawa ke Indonesia.

"Sekarang kami punya banyak opsi dan akan melakukan action secepatnya setelah jelas semua aturannya dari pemerintah," kata Billy.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/24/132300515/pergub-bebas-pajak-kendaraan-listrik-terbit-honda-tetap-tunggu-juknis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke