JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020, resmi memberikan insentif Pajak Bea Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/KBL).
Demikian, bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, bisa terbebas dari pajak BBN-KB.
Adapun kebijakan ini berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi untuk memulai era kendaraan listrik di Indonesia yang lebih luas lagi.
Yaitu, realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
"Kalau dilihat dari jangka waktunya memang begitu cepat, tapi ini sudah sesuai dengan rencana awal kita. Tahun lalu, Kemenperin memberikan surat ke beberapa wilayah yang isinya anjuran memulai era kendaraan listrik guna memperbaiki tingkat polusi udara dan mendukung elektrifikasi," kata dia kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
"Dari penerapan itu kita akan lihat apa-apa saja yang kurang untuk disempurnakan dalam rangka menyambut era kendaraan listrik nasional. Jadi, itu sebagai jembatannya," ujar Putu.
Adapun wilayah yang masuk proyeksi Kemenperin ialah Jawa Barat dan Bali. "Kami sudah mengirimkan mereka surat, sama dengan DKI Jakarta," katanya lagi.
Namun, pihak Kemenperin belum akan mengeluarkan regulasi terkait proyek Low Carbon Emmision Program (LCEP) yang terkandung produksi mobil-mobil elektrifikasi yang rendah atau bebas karbon dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, program ini merupakan lanjutan dari KBH2 atau LCGC (Low Cost Green Car), yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
"Sebenarnya dari segi apa yang diatur dan bagaimana substansinya, ini sudah mendekati tahap untuk siap didiskusikan antar Kementerian terkait. Nanti tunggu saja," ujar Putu.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/24/080200715/jakarta-luncurkan-insentif-mobil-listrik-kemenperin-masih-tahan-lcep