Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan untuk Parkir, Ingat Fungsi dari Bahu Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul lagi modus baru dari para pengemudi untuk mensiasati aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Banyak yang berhenti di bahu jalan tol atau melambatkan kendaraannya untuk menunggu berakhirnya waktu penerapan aturan itu.

Tindakan tersebut dilakukan para pengemudi karena di pintu keluar gerbang tol, mobil yang memiliki pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal akan ditilang. Sebab, pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.

Penggunaan bahu jalan tol juga sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan, sudah ditentukan pula sanksi dan juga dendanya. Penggunaan bahu jalan tol pada hakikatnya hanya untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Aturan tersebut tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP Jalan Tol). Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Di dalam PP Jalan Tol, pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, diterangkan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat. Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah dan butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pada saat mudik, di mana rest area penuh, pengguna jalan tol diperbolehkan berhenti sejenak di bahu jalan untuk beristirahat atau berbuka puasa. Tapi, itu pun biasanya tetap dalam pengawasan petugas dan tidak disarankan untuk berlama-lama.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya. Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 (UU LLAJ).

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/21/123200215/bukan-untuk-parkir-ingat-fungsi-dari-bahu-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke