Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang. Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

"Benar, sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra saat dihubungi KOMPAS.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Meski berlaku secara nasional, Halim menyebut kebijakan ini untuk tahap awal baru direalisakikan di daerah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya.

"Wilayah lainnya akan menyusul, saat ini dilakukan sosialisasi dengan gencar. Kita akan menerapkan itu karena sesuai amanat UU Nomor 22/2009," katanya.

Selain kendaraan yang STNK-nya tidak diurus atau dibayarkan selama dua tahun berturut seperti dijelaskan di atas, maka pemblokiran juga berlaku untuk kendaraan yang sudah tidak layak operasi.

"Misalkan, kendaraan tersebut kecelakaan lalu lintas dan rusak parah. Petugas di lapangan akan lakukan identifikasi dan melihat apakah masih bisa digunakan atau tidak. Jika tidak, akan diangkut untuk kemudian dicabut (dihapus) datanya," kata Halim.

"Ini juga berlaku untuk kendaraan yang rusak akibat bencana alam, lama tidak digunakan, dan sebagainya. Semua tindakan dilakukan usai petugas mengonfirmasi ke pemilik," ujarnya lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/15/071200915/identitas-stnk-yang-diblokir-atau-dihapus-tidak-bisa-diaktifkan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke