Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain di Indonesia, Ini Negara yang Wajibkan Lampu Motor Nyala di Siang Hari

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerapan peraturan menyalakan lampu utama sepeda motor ternyata tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja. Bahkan di beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan aturan tersebut.

Menyalakan lampu motor di siang hari diklaim mampu menekan angka kecelakaan yang terjadi di siang hari. Di Indonesia sendiri aturan menyalakan lampu motor di siang hari tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ disebutkan, Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU menerangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Aturan ini sudah mulai diberlakukan pada pada 2010 lalu atau satu tahun setelah undang-undang tersebut

Selain di Indonesia, beberapa negara ini juga sudah menerapkan aturan mengenai menyalakan lampu motor di siang hari. Mengutip thejournal, aturan mengenai menyalakan lampu kendaraan (motor) di siang hari sudah diterapkan di negara Eropa.

Komisi Eropa mulai memperkenalkan aturan Daytime Running Light (DRL) pada semua kendaraan bermotor baru sejak 2011. Selain di Eropa, aturan ini juga diterapkan di Amerika Serikat.

Dilansir dari idrivesafely, di kawasan California terdapat rambu peringatan agar menyalakan lampu di siang hari. Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari juga berlaku di Alabama.

Kemudian negara lainnya yang menerapkan aturan serupa seperti Kanada, Norwegia dan Swedia. Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari bertujuan untuk menekan kecelakaan karena meningkatkan visibilitas kendaraan bermotor bagi pengguna jalan lainnya.

"Lampu penerangan di siang hari berkontribusi mengurangi kecelakaan di jalan," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Antonio Tajani dikutip dari situs resmi Uni Eropa.

Sedangkan menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Minesota Departemen of Transport mengungkapkan, 73 persen kemungkinan kecelakaan yang lebih besar dan risiko kematian fatal 48 persen lebih tinggi untuk kendaraan tanpa DRL.

Sementara, berdasarkan evaluasi Institut Nasional Perancis dalam penelitian transportasi dan keselamatan menunjukkan penurunan 58 persen dalam kecelakaan fatal.

Kemudian, Studi Biro Keselamatan Australia terhadap 80 kendaraan di Perth, Australia menemukan bahwa kendaraan yang dilengkapi DRL dinilai lebih aman.

Kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari, membutuhkan waktu lebih dari lima kali lebih lama dibandingkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan DRL untuk terlibat dalam tabrakan di siang hari.

Penulis : Rizal Setyo Nugroho
Editor : Sari Hardiyanto

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/12/144200715/selain-di-indonesia-ini-negara-yang-wajibkan-lampu-motor-nyala-di-siang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke